TUGAS
1
KEWARGANEGARAAN
A.HAKEKAT
PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural,
bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga deolo yang cerdas, terampil,
dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum
Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan
sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education,
Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai
yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan
dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa
Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan
sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan
perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman
Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang
diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
B.TUJUAN
PEMBEAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan
mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini.
- Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
- Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
- Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (Kurikulum KTSP, 2006)
Ruang
lingkup mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai
berikut.
- Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa deology, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan deolo, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
- Norma, deol dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem deol dan peradilan nasional, deol dan peradilan internasional.
- Hak asasi manusia meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, deologyt nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
- Kebutuhan warganegara meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
- Konstitusi deolo meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar deolo dengan kostitusi.
- Kekuasaan dan Politik meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokarasi.
- Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar deolo dan deology deolo, proses perumusan Pancasila sebagai dasar deolo, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai deology terbuka. (Kurikulum KTSP, 2006)
TUGAS
2
A.Pengertian
Kewarganegaraan
Istilah
kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan
dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
-
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara
orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.
Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
-
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan.
Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
-
Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status
kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
B.
Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Standar
isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1.
nilai-nilai cinta tanah air;
2.
kesadaran berbangsa dan bernegara;
3.
keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4.
nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5.
kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6.
kemampuan awal bela negara.
•
Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
•
Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
•
Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan
kewarganegaraan.
TUGAS
3
A.KARAKTERISTRIK
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan
menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau
atribut kewarganegaraan itu mencakup :
- Perasaan akan identitas
- Pemilikkan hak-hak tertentu
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
- Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
- Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam
lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak
dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban
atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut.
Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia
turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan
seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara
lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di
negara tersebut.
Pendapat
lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan
individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam
komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam
sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah
berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada
kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian
Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosilogis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal
dan material
- Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
- Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum
negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh
pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
B. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM
NEGARA
Hubungan dan kedudukan warga negara
ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang
memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di
wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki
hubungan timbale balik dengan negara tersebut.
C.PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional
dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
- Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
- Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan
pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
- Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
- Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain dari sisi kelahiran,
penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup
asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
- Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
- Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga.
D. MASALAH YANG TIMBUL DALAM
PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul
dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
- Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
- Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
Nah tiga hal ini paling sering
terjadi karena adanya perbedaan antara kewarganegaraan orang tuanya dengan asas
yang dianut negara tempat kelahirannya.
Sumber : -Winarno. Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan. 2013. Jakarta : Bumi Aksara.
-http://softilmu.blogspot.com/2013/12/warga-negara-dan-kewarganegaraan.html
TUGAS
4
KEWARGANEGARAAN
GANDA
1.Apa
yang dimaksud kewarganegaraan ganda?
Banyak orang Australia adalah penduduk
migran, anak dari penduduk migran atau dilahirkan di luar negeri. Ini artinya
banyak orang Australia berkewarganegaraan ganda atau dapat dianggap sebagai
berkewarganegaraan ganda oleh negara lain. Bahkan Anda pun mungkin tidak tahu
bahwa Anda berkewarganegaraan ganda.
Jika Anda berkewarganegaraan ganda,
maka status Anda dapat mempengaruhi Anda jika Anda berwisata ke negara kedua
Anda. Misalnya:
- Anda harus mengikuti wajib militer
- Anda mungkin bisa dituduh melakukan tindakan melanggar hukum negara tersebut, meskipun tindakan tersebut Anda lakukan di luar wilayahnya
- jika pemerintah dari negara tersebut tidak mengakui kewarganegaraan ganda, maka kemampuan Pemerintah Australia untuk memberikan bantuan konsuler akan terbatas.
2.Bagaimana
orang menjadi berkewarganegaraan ganda?
Orang dapat menjadi berkewarganegaraan
ganda karena:
- kelahiran
- keturunan, karena orang tua atau kakek mereka adalah warga negara lain
- menikah dengan warga negara lain
- naturalisasi
- diberi kewarganegaraan
- suksesi di negara tersebut, yang dapat terjadi ketika terjadi perubahan kekuasaan.
Apakah Anda berkewarganegaraan ganda
atau tidak tergantung pada hukum negara yang terlibat. Anda harus dianggap dan
diperlakukan sebagai warga negara oleh negara lain meskipun Anda tidak
menyetujui kewarganegaraan tersebut. Di sejumlah negara, kewarganegaraan dapat
secara otomatis didapat melalui pernikahan.
Banyak negara memiliki hukum yang
melarang warganya melepas kewarganegaraan mereka dalam keadaan apapun. Sejumlah
negara memiliki hukum yang melarang warganya melepas kewarganegaraan mereka
kecuali dengan membuat pernyataan resmi pelepasan kewarganegaraan.
3.Kasus – Kasus
Kewarganegaraan di Indonesia
Manado,
Swarasulut – 8000 orang yang saat ini bermukim di Sulawesi Utara adalah
Stateless atau tak memiliki kewarganegaraan yang jelas. Angka yang
mencengangkan ini, di beber Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Drs Carlo Tewu
dihadapan rapat kerja Komisi I DPRD Sulut dan Jajaran Polda Sulut Senin
(24/01/2011). Menurut Tewu, saat ini warga yang dikategorikan Stateless sangat
membutuhkan perhatian serius pemerintah, sebab menyangkut kepastian hukum dan
status tinggal di wilayah Indonesia. “Ini harus dicarikan solusi oleh
pemerintah,”kata Tewu.
Ketua Komisi I Jhon Dumais kepada wartawan situs mengatakan pihaknya akan menyampaikan permasalahan tersebut ke pemerintah, agar segera dicarikan solusi terbaik mengingat 8000 orang ini merupakan potensi sekaligus ancamaan terhadap Kamtibmas. “Kami berterima kasih kepada kapolda Sulut atas data yang telah diberikan, dan kami akan melakukan pembahasan guna memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terhadap langkah-langkah yang nantinya diambil sebagai solusi terhadap ribuan orang yang kehilangan kawarganegaraan, apakah diterima sebagai warga Negara Indonesia (WNI) atau diberikan status yang nantinya dipikirkan secara bersama-sama
Perkawinan campuran telah merambah ke-seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.
Ketua Komisi I Jhon Dumais kepada wartawan situs mengatakan pihaknya akan menyampaikan permasalahan tersebut ke pemerintah, agar segera dicarikan solusi terbaik mengingat 8000 orang ini merupakan potensi sekaligus ancamaan terhadap Kamtibmas. “Kami berterima kasih kepada kapolda Sulut atas data yang telah diberikan, dan kami akan melakukan pembahasan guna memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terhadap langkah-langkah yang nantinya diambil sebagai solusi terhadap ribuan orang yang kehilangan kawarganegaraan, apakah diterima sebagai warga Negara Indonesia (WNI) atau diberikan status yang nantinya dipikirkan secara bersama-sama
Perkawinan campuran telah merambah ke-seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.
Dalam perundang-undangan di
Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :”yang dimaksud dengan perkawinan campuran
dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah
satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Selama hampir setengah abad
pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara
indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62
Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi
mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan
untuk istri dan anak.
Menurut teori hukum perdata
internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang
tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan
pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan
hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak
dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan
ibunya.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof. Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya
pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua
anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua
terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama.
Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No. 62 tahun
1958.
Kecondongan pada sistem hukum
ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam
keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi
perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh
dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila
anak-anak tersebut masih dibawah umur.
Barulah pada 11 Juli 2006, DPR
mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini
disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara
asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar
Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah
memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari
perkawinan campuran.
Persoalan yang rentan dan
sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU
kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga
anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti
adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di
kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan
anaknya yang warga negara asing.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji
bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan
campuran. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dalam hukum perdata, diketahui
bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2
KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi
subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam
keadaan hidup. Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap
bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan
atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain.
Dengan demikian anak dapat
dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau
walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran
memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda
sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU
Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun
berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua
kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda
tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.
Bila dikaji dari segi hukum
perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah,
misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas
nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara
nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain
tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada
pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan
status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana
bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara
yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal
perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang
perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah
maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum
Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan
dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri
(hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum
Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No. 1 tahun 1974), namun
berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut
diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.
Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas
yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari
kata sanguis yang artinya darah. Asas Ius Soli; Asas yang menyatakan bahawa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan. Asas Ius Sanguinis; Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan
sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran,
penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa
asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas persamaan hukum didasarkan
pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai
inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri
perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah
kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami
dan istri adalah sama dan satu.
Penentuan kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi
seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride
dan bipatride. Appatrideadalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari
2).
Adapun Undang-Undang yang
mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang
asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan
dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut: telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda,
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Hilangnya Kewarganegaraan
Indonesia diantaranya; memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri,
tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu, dinyatakan hilang kewarganegaraan
oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan
hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan,
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden,
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas
semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan
hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia, secara sukarela mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut, tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu
yangbersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, mempunyai paspor atau
surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya,
bertempat tinggal diluar wilayah negara republic Indonesia selama 5 (liama0
tahun berturut-turut bukan dalam rangaka dinas negara, tanpa alas an yang sah
dan dengan sngaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir dan setiap 5
(lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernytaaan ingin
tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
SUMBER:http://smartraveller.gov.au/tips/dual-nationals-indonesian.html