Selasa, 05 November 2013

PUISI (Tulisan)



SOSOK YANG KEMBALI

Kemarin senja yang tenggelam bersama
Kenangan masa laluku
Dan saat ini mentari pagilah yang menyapaku
Dengan sinarnya yang hangat
Untuk kesekian kalinya aku berada di tepian ombak
Aku menatap sosok yang berada di depanku
Dan ku mencoba untuk memastikan bahwa
Sosokmu bukan bayanganku
Hingga sampai dirinya berbalik arah
Ada perasaan yang membuatku percaya bahwa
Sosok itu adalah sosok yang pernah hilang
Seakan-akan serpihan kaca yang trelah hancur
Menjadi kepingan-kepingan utuh kembali
Terimakasih tuhan……
Sosoknya yang telah hilang kini hadir kembali
Menempati ruang yang pernah kosong
Kini semua lebih berwarna saat kau hadir kembali

KOPERASI SEBAGAI SUCO GURU PEREKONOMIAN DI INDONESIA



KOPERASI SEBAGAI SUCO GURU
PEREKONOMIAN DI INDONESIA
1.Masalah
Ø Masih berlakukah suco guru perekonomian di Indonesia?
UU 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1)Koperasi mendidik sikap sukarela
2)Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih
   diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
2.Analisis
            Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi.
            Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
            Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
3.Kesimpulan
          pada intinya suco guru perekonomian Indonesia masih berlaku, Fungsi koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud akan sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama. Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi hanrus meningkatkan SDM agar lebih handal lagi, seperti meningkatkan sdm yang kurang jujur, kurang sinkron nya kerja sama antar pengurus lainnya, kurang tanggungjawab, dan  perlunya perhatian pemerintah.
                      http://bayuaprian35.blogspot.com