KOPERASI
SEBAGAI SUCO GURU
PEREKONOMIAN
DI INDONESIA
1.Masalah
Ø Masih
berlakukah suco guru perekonomian di Indonesia?
UU 1945 Pasal 33
memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian
semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan
sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1)Koperasi mendidik sikap sukarela
2)Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
3) koperasi digali dan dikembangkan dari
budaya asli Indonesia
4) koperasi menentang segala paham yang
berbau individualism dan kapitalisme
2.Analisis
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan
yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota
dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam
meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para
anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi
dari penghitungan jasa kepada koperasi.
Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak )
dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa
yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan
anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen
terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Koperasi dapat tumbuh dan
berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi
menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha
koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan
dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
3.Kesimpulan
pada
intinya suco guru perekonomian Indonesia masih berlaku, Fungsi koperasi untuk mencapai
tujuan seperti yang dimaksud akan sulit tercapai apabila koperasi yang
dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang
mengandung unsur kerja sama. Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai
manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan
perekonomian nasional, maka koperasi hanrus meningkatkan SDM agar lebih handal
lagi, seperti meningkatkan sdm yang kurang jujur, kurang sinkron nya kerja sama
antar pengurus lainnya, kurang tanggungjawab, dan perlunya perhatian
pemerintah.
SUMBER
: http://fani4.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar