JAKARTA — Masalah upah minimum buruh di provinsi DKI Jakarta masih belum ada titik temu yang bisa disepakati antara para buruh dengan pengusaha. Terkait hal itu, ratusan buruh dari Forum Buruh DKI Jakarta, melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan Jakarta, menuntut upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sekitar Rp 2,8 juta.
Sekretaris Jenderal Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KEP KSPI) Tohendi menjelaskan dari kalangan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, hingga kini belum memberikan tawaran angka nominal dalam penentuan UMP DKI Jakarta.
Kita lihat tidak ada itikad baik dari Apindo untuk menyelesaikan masalah upah ini. Mereka hingga kini tidak pernah menunjukkan angka. Dari pemerintah juga belum menentukan angka, termasuk dari pengusaha. Kalau mereka keberatan dengan angka sekitar Rp 2,8 Juta dari buruh, ya udah berapa penawarannya?” ungkap Tohendi.
Sebelumnya dari perwakilan buruh dan pengusaha melakukan pertemuan dengan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta (Disnakertrans) pada 9 November 2012 lalu, untuk membahas soal upah minimum ini, namun pertemuan itu gagal mencapai titik temu karena tidak hadirnya perwakilan dari Apindo DKI Jakarta. Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI Mohammad Toha mengaku kecewa dengan sikap dari Apindo DKI Jakarta.
“Mestinya ini sudah diputuskan dalam pertemuan itu, berapa UMP DKI Jakarta. Kepala Disnakertrans mengundang pada tanggal 9 lalu, kita sebagai buruh diundang ya datang. Eh, dari Apindo malah tidak datang,” ungkap Muhammad Toha.
Sementara itu menanggapi ancaman kalangan pengusaha yang mengancam menarik investasinya di Indonesia dengan menutup usahanya, Bayu Murnianto Presidium Forum Buruh DKI Jakarta memastikan hal itu tidak akan terjadi. Menurutnya, hambatan utama seorang pengusaha di Indonesia dalam berinvestasi selalu dibayangi dengan banyaknya pungutan liar (pungli) dan korupsi.
“Tidak ada pengusaha atau bahkan Apindo sendiri, menyatakan keberatan dengan UMP DKI Jakarta sekitar Rp 2,8 Juta sebagaimana yang diminta kaum buruh. Intinya adalah, buruh di Indonesia ini masih rendah. Bahkan dalam pertemuan perwakilan buruh dengan Ahok (Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama), dia mengatakan seharunya buruh menuntut UMP minimal Rp 5 Juta. Nah kemudian Sofyan Wanandi (Ketua Umum Apindo) mengatakan pengusaha mau hengkang, ini apa maksudnya? Di KBN (Kawasan Berikat Nusantara Jakarta), tidak ada pengusaha di sana yang mengatakan mau hengkang. Yang penting adalah, benahi pungli dan korupsi di Indonesia. Kalo tidak ada korupsi dan pungli, pengusaha pasti kasihuntuk buruh. Belum lagi persoalan birokrasi di Indonesia. Ini yang harus dibenahi. Dan Ahok, kabarnya siap untuk membenahi itu. Angka UMP yang diajukan buruh sebenarnya adalah angka yang kecil, bisa beli apa di Jakarta?” ujar Bayu.
Ketua Apindo Anton Supit kepada VOA mengatakan upah minimum yang ditetapkan oleh kalangan buruh harus juga melihat dari daya dukung ekonomi masyarakat atau konsumen. Jika tidak dihitung dengan cermat, maka dipastikan akan berdampak pada rasionalisasi di setiap perusahaan.
“Saya pribadi setuju, pada suatu hari upah buruh di Indonesia itu naik bukan cuma Rp 2 Juta atau Rp 3 Juta, tapi Rp 10 Juta hingga Rp 20 Juta kita akan happy karena daya beli yang pada akhirnya akan membeli produk kita. Tapi yang kita persoalkan sekarang adalah daya dukung ekonomi kita, apakah sudah sanggup untuk itu? Misalnya sepatu, sekarang ini labor cost untuk harga sepatu itu sudah 25 %, harga material 55 – 60 % tergantung jenisnya, artinya kita bisa memanage sekitar 80 %. Nah 20 % yang tersisa untuk over head, bunga bank, pajak dan keuntungan. Dengan kenaikkan upah buruh (taruhlah) Rp 2 Juta, akan membuat labour cost di sepatu untuk export menjadi 30 %. Persoalannya sekarang, apakah kenaikkan 5 % dari segi labour cost ini akan diterima oleh buyers. Kalo buyers tidak setuju dengan kenaikan ini, lantas kita jual kemana? Pasti kita harus berpikir efisiensi kita usahakan semaksimal mungkin. Jalan terakhir adalah rasionalisasi,” papar Anton Supit.
Anton Supit juga menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan intervensi dalam masalah UMP ini, dengan mewacanakan UMP sebesar Rp 2 Juta.
Staf khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, kepada VOA memastikan, Kementrian Tenaga Kerja tetap akan mendorong Provinsi DKI Jakarta agar terus memfasilitasi perundingan antara buruh dengan pengusaha karena masalah UMP DKI Jakarta akan segera diumumkan pada 20 November 2012 mendatang.
“Pemerintah DKI harus proaktif. Pihak Gubernur seperti Pak Jokowi dan Pak Ahok itu harus membantu berkomunikasi dengan Apindo DKI supaya mulai lagi ikut rapat. Juga kepada serikat pekerja jangan ikut-ikutan mogok atau tidak hadir dalam setiap rapat. Nanti target maksimal mengumumkan UMP tanggal 20, malah tidak tercapai,” ungkap Dita Sari.
ANALISIS :
Buruh adalah tulang punggung sektor swasta, yang banyak memberikan sumbangsih terbesar dalam pergerakan roda ekonomi Indonesia. Tetapi Buruh, masih dianggap sepele atau masih dianggap masih seperti budak-budak dizaman kolonial Belanda. Cukup dibayar maka pekerjaan selesai. Adu nasib diantara hari karena nasib buruh ini akan diperjuangkan bertepatan dengan hari lahirnya. Tonggak meningkatkan taraf hidup dengan sistem pengupahan minimum regional masih banyak yang belum diterapkan, termasuk disektor jasa atau pelayanan.Mereka digaji hanya berdasarkan suka-suka
Penyelesaian konflik antar buruh dengan majikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial :
a) bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b) bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah;
c) bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Terhadap hal tersebut disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa perselisihan hubungan industrial ini dimungkinkan untuk dapat diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Berikut di bawah ini penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat dilakukan:
a) Penyelesaian melalui perundingan bipartit, yaitu perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat, namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka salah satu pihak mendaftarkan kepada pejabat Dinas Tenaga Kerja setempat yang kemudian para pihak yang berselisih akan ditawarkan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalan mediasi, konsiliasi atau arbitrase;
b) Penyelesaian melalui mediasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di pengadilan hubungan industrial, namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis, bila anjuran diterima maka para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui pengadilan yang sama;
c) Penyelesaian melalui konsiliasi,yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan undang-undang PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) dalam menyelesaikan perselisihan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam hal terjadi kesepakatan maka akan dituangkan kedalam perjanjian bersama dan akan didaftarkan ke pengadilan terkait, namun bila tidak ada kata sepakat maka akan diberi anjuran yang boleh diterima ataupun ditolak, dan terhadap penolakan dari para pihak ataupun salah satu pihak maka dapat diajukan tuntutan kepada pihak lain melalui pengadilan hubungan industrial;
d) Penyelesaian melalui arbitrase, yaitu penyelesaian perselisihan di luar pengadilan hubungan industrial atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan yang dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh menteri;
e) Penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial, yaitu penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri berdasarkan hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh, namun tidah terhadap perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja karena masih diperbolehkan upaya hukum ketingkat kasasi bagi para pihak yang tidak puas atas keputusan PHI, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung bilamana terdapat bukti-bukti baru yang ditemukan oleh salah satu pihak yang berselisih.
SUDUT PANDANG PERUSAHAAN DALAM KESEJAHTERAAN PEKERJA :
Disatu sisi pun Perusahaan swasta juga harus pro aktif dalam kesejahteraan buruh dengan menjadikan pekerja sebagai nilai asset yang tak ternilai tetapi terjamin. Karena dengan menjadikan karyawan sebagai nilai investasi maka harmonisasi suasana kerja, suasana perusahaan akan terjamin dengan tidak keluar masuknya pekerja diperusahaan tersebut. Penerapan system outsourching punharus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tidak serta merta melimpahkan status karyawan maka sistem pengupahan pun telat dilaksanakan, lembur tak terbayarkan serta kesehatan pun tak tergantikan. Biar bagaimanapun pekerja adalah asset perusahaan yang sangat berharga dan tak ternilai harganya. Oleh karenanya para pengusaha harus berlaku adil dan bijaksana tidak semena-mena memperlakukan para buruh yang telah bekerja untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, dan tepat waktu dalam memberikan upah yang sesuai dan tunjangan serta memberikan fasilitas dan pelayanan yang baik kepada buruh tempat dimana mereka bekerja.
SUDUT PANDANG BURUH :
Buruh juga harus mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan konflik yang dilakukan oleh perusahaan yang telah menganggap mereka semena-mena. Dalam melakukan demo buruh harusnya memperhatikan hal-hal yang tidak merugikan orang lain. Karena masyarakat publik merasa dirugikan dan terganggu aktifitasnya akibat adanya demo yang dilakukan para buruh. Buruh juga jangan melakukan demo secara anarkis yang dapat merugikan orang lain bahkan merugikan diri mereka msing-masing.
Sumber :
http://generasikertasmaya.blogspot.com
http://ekonomi.kompasiana.com
http://tanyahukum.com
Http://m.voaindonesia.com/a/demo-ratusan-buruh-di-balai-kota-jakarta-/1544726.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar