"Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik
menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi
tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman,
dalam jumpa pers pada Jumat (5/6) sore.
Menurut Kepala Kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan
sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus
dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk tersebut.
Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT
Perusahaan Listrik Negara saat kasus dugaan korupsi ini terjadi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan
Iskan telah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan pada Kamis (04/06) dan
dilanjutkan pada Jumat (05/06) ini.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka,
Dahlan Iskan tidak ditahan. Pekan depan, dia akan kembali diperiksa oleh
Kejati.
Pendapat saya
tentang kasus ini penyimpangan ditemukan antara lain ketika penandatanganan
kontrak pembangunan gardu induk pada 2011, tetapi lahannya belum dibebaskan.
Hingga tenggat proyek berakhir pada 2013, hanya lima gardu yang dapat dibangun
oleh pihak rekanan PT PLN, dari 21 gardu yang direncanakan pembangunannya. Oleh
karena itu dampak dari proyek pembangunan gardu induk yang belum terlaksanakan
menyebabkan negara merugi karena dana proyek pembangunan di korupsi oleh mantan
mentri BUMN yakni Dahlan Iskan.
Sumber:http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150605_indonesia_dahlaniskan_tersangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar