Jumat, 16 Oktober 2015

kasus korupsi



Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan mantan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.

"Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, dalam jumpa pers pada Jumat (5/6) sore.

Menurut Kepala Kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk tersebut.

Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara saat kasus dugaan korupsi ini terjadi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan telah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan pada Kamis (04/06) dan dilanjutkan pada Jumat (05/06) ini.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan tidak ditahan. Pekan depan, dia akan kembali diperiksa oleh Kejati.

Pendapat saya tentang kasus ini penyimpangan ditemukan antara lain ketika penandatanganan kontrak pembangunan gardu induk pada 2011, tetapi lahannya belum dibebaskan. Hingga tenggat proyek berakhir pada 2013, hanya lima gardu yang dapat dibangun oleh pihak rekanan PT PLN, dari 21 gardu yang direncanakan pembangunannya. Oleh karena itu dampak dari proyek pembangunan gardu induk yang belum terlaksanakan menyebabkan negara merugi karena dana proyek pembangunan di korupsi oleh mantan mentri BUMN yakni Dahlan Iskan.

Sumber:http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150605_indonesia_dahlaniskan_tersangka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar